Hampir seluruh pengguna kendaraan pasti mengetahui fungsi dan mampu mengoperasikan dari fitur lampu tanda bahaya (hazard), akan tetapi sebagian dari mereka minim mengenai arti penting pengoperasian lampu tersebut. Dari hal yang kecil inilah keselamatan berkendara menjadi lebih safety. Selama saya berkendara, kerap menemui kejadian dimana pengguna salah mengoperasikan lampu tersebut. Sepengetahuan saya lampu dioperasikan dalam kondisi darurat alias kendaraan mogok/bermasalah saja, sehingga kode kedip2 lampu sein dapat terlihat oleh pengendara lain. Hal ini juga tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Pasal 121 ayat 1 mengenai kewajiban
pengemudi kendaraan bermotor untuk memasang segitiga pengaman, lampu
penanda bahaya, atau memberikan isyarat lain saat berhenti dalam kondisi
darurat di jalan. Sehingga jelas bahwa lampu hazard dioperasikan hanya ketika kendaraan berhenti darurat dijalan, selain kondisi tersebut maka tidak diperkenankan menyalakan lampu hazard.
Penggunaan lampu hazard yang salah kaprah yang sering ditemui antara lain :
1. ketika kendaraan melewati terowongan/underpass
2. kondisi jalan berkabut, hujan deras dll
3. ketika akan menyebrang perempatan jalan
Untuk ketiga kondisi diatas seharusnya cukup menyalakan lampu kecil/besar, penggunaan lampu hazard justru memicu bahaya bagi pengendara lain. Mulai sekarang mulai dari diri kita sendiri mulai gunakan fitur keselamatan yang ada di kendaraan sesuai dengan
fungsi dan kegunaan yang benar yang nantinya akan berdampak bagi keselamatan dalam berlalu lintas. Jaga keselamatan Anda, keluarga dan
sesama pengguna jalan lainnya. Selamat berkendara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar